PPDB 2021/2022 di Kota Pekalongan Mulai 21 Juni
Kota Pekalongan – Pelaksanaan Seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 akan mulai dibuka pada 21-25 Juni 2021. Pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan PAUD,TK,dan SD akan dilakukan secara daring dan luring.
Sedangkan satuan pendidikan SMP dilakukan secara daring melalui http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id. Seperti tahun lalu, sesuai dengan Permendikbud no 1 Tahun 2021 dan Perwal Nomor 24 tahun 2021, PPDB SMP menggunakan empat jalur yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Orangtua, dan jalur Prestasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs Sugiyo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/6/2021) mengatakan bahwa kuota atau daya tampung untuk jalur zonasi minimal 60%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan orangtua 5%, dan jalur prestasi 20%.
"Untuk jalur zonasi, karena wilayah geografis kota Pekalongan tidak terlalu luas sehingga hanya ada satu zonasi ditambah beberapa daerah diperbatasan. Untuk kuota dari jalur zonasi minimal 60% dari daya tampung. Sehingga, apabila jalur lainnya tidak terpenuhi, maka sisa kuota dari jalur tersebut akan dialihkan ke jalur zonasi,"terang Sugiyo.
Lanjutnya, jalur zonasi diukur dari jarak terdekat rumah tinggal siswa dengan satuan pendidikan (sekolah). Pengukuran dilakukan dengan menggunakan titik koordinat, diambil garis lurus rumah hingga satuan pendidikan.
Ditambahkan Sugiyo, untuk prosedur PPDB SMP daring berkas/dokumen yang harus disiapkan diantaranya jalur zonasi yakni scan KK asli dan pas foto ukuran 3x4, jalur afirmasi berkas yang diunggah meliputi scan KK asli, scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu, scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait, dan scan pas foto ukuran 3x4.
Kemudian, jalur perpindahan orangtua meliputi scan KK asli, scan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor yang mempekerjakan, dan scan pas foto 3x4. Terakhir, jalur prestasi berkas yang disiapkan adalah scan KK asli, scan ijazah/dokumen lain yang menunjukan telah menyelesaikan pendidikan SD, scan sertifikat/piagam juara lomba asli yang diperoleh dari prestasi akademik/non akademik, dan scan pas foto 3x4.
“Calon siswa diperbolehkan memilih maksimal tiga satuan pendidikan terdekat dari domisili tempat tinggal,”tutur Sugiyo.
Informasi terkait persyaratan dan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2021/2022 dapat di akses masyarakat melalui http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id/ atau juga bisa datang ke kantor Dindik Kota Pekalongan di Jalan Maninjau no 16.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Sedangkan satuan pendidikan SMP dilakukan secara daring melalui http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id. Seperti tahun lalu, sesuai dengan Permendikbud no 1 Tahun 2021 dan Perwal Nomor 24 tahun 2021, PPDB SMP menggunakan empat jalur yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Orangtua, dan jalur Prestasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs Sugiyo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/6/2021) mengatakan bahwa kuota atau daya tampung untuk jalur zonasi minimal 60%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan orangtua 5%, dan jalur prestasi 20%.
"Untuk jalur zonasi, karena wilayah geografis kota Pekalongan tidak terlalu luas sehingga hanya ada satu zonasi ditambah beberapa daerah diperbatasan. Untuk kuota dari jalur zonasi minimal 60% dari daya tampung. Sehingga, apabila jalur lainnya tidak terpenuhi, maka sisa kuota dari jalur tersebut akan dialihkan ke jalur zonasi,"terang Sugiyo.
Lanjutnya, jalur zonasi diukur dari jarak terdekat rumah tinggal siswa dengan satuan pendidikan (sekolah). Pengukuran dilakukan dengan menggunakan titik koordinat, diambil garis lurus rumah hingga satuan pendidikan.
Ditambahkan Sugiyo, untuk prosedur PPDB SMP daring berkas/dokumen yang harus disiapkan diantaranya jalur zonasi yakni scan KK asli dan pas foto ukuran 3x4, jalur afirmasi berkas yang diunggah meliputi scan KK asli, scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu, scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait, dan scan pas foto ukuran 3x4.
Kemudian, jalur perpindahan orangtua meliputi scan KK asli, scan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor yang mempekerjakan, dan scan pas foto 3x4. Terakhir, jalur prestasi berkas yang disiapkan adalah scan KK asli, scan ijazah/dokumen lain yang menunjukan telah menyelesaikan pendidikan SD, scan sertifikat/piagam juara lomba asli yang diperoleh dari prestasi akademik/non akademik, dan scan pas foto 3x4.
“Calon siswa diperbolehkan memilih maksimal tiga satuan pendidikan terdekat dari domisili tempat tinggal,”tutur Sugiyo.
Informasi terkait persyaratan dan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2021/2022 dapat di akses masyarakat melalui http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id/ atau juga bisa datang ke kantor Dindik Kota Pekalongan di Jalan Maninjau no 16.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
0 komentar:
Posting Komentar