Tak Ada UN, Ini Syarat Kelulusan 2021 Sesuai SE Mendikbud
Pada 1 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif. Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
Dalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama. Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021. Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Lantas, apa penggantinya? Bagaimana syarat menentukan kelulusan siswa?
3 syarat kelulusan SE Mendikbud disebutkan pada poin 3 untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah: 1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. 3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah). Tak hanya itu saja, pada poin ketiga itu juga dijelaskan bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa.
4 bentuk ujian Ada 4 bentuk ujian, yakni: 1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 2. Penugasan. 3. Tes secara luring atau daring. 4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Disamping ujian yang diselenggarakan oleh sekolah atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik SMK juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian. Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar